Jumat, 15 Juni 2012

MAKALAH HAKI

BAB I
PENDAHULUAN

Tumbuhnya konsepsi kekayaan atas karya-karya intelektual  pada akhirnya digunakan untuk melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual tersebut. Pada akhirnya, kebutuhan ini melahirkan konsepsi perlindungan hukum atas kekayaan intelektual tadi, termasuk pengakuan hak atas karya tersebut. Sesuai dengan hakikatnya pula, HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang bersifat intangible (tidak berwujud). Jika dilihat dari latar belakang sejarah mengenai HaKI terlihat bahwa di Negara-negara barat penghargaan atas hasil pikiran individu sudah sangat lama diterapkan dalam budaya mereka yang kemudian diterjemahkan kedalam undang-undang. HaKI di Negara-negara barat bukan hanya sekedar perangkat hukum yang digunakan untuk perlindungan terhadap hasil karya intelektual seseorang, akan tetapi juga dipakai sebagai alat strategi usaha dimana suatu penemuan dapat dikomersialkan sebagai kekayaan intelektual, ini memungkinkan pencipta tersebut dapat mengeksploitasi ciptaannya secara ekonomi. Hasil dari komersialisasi penemuan tersebut dapat menyebabkan pencipta karya intelektual itu untuk terus berkarya dan meningkatkan mutu karyanya dan menjadi contoh bagi yang lainnya. Sehingga akan timbul keinginan pihak lain untuk dapat berkarya dengan lebih baik sehingga timbu kompetisi di dalamnya.
Di Indonesia penerapan HaKI baru dapat dilakukan akhir-akhir ini, ini dikarenakan sudah mulai banyaknya kasus-kasus yang melibatkan kekayaan intelektual didalamnya, oleh karena itu maka pada tahun 2002  disahkanlah undang-undang tentang HaKI, yang mengatur tata cara, pelaksanaan, dan penerapan HaKI di Indonesia. Dengan adanya UU HaKI,diharapkan dapat lebih mengatur tentang hak-hak seseorang terhadap karyanya, dan juga dapat menjerat pelaku kejahatan HaKI.





BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian HaKI
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karyadi bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ini dihasilkan atas kemampuan intelektual melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk” baru dengan landasan kegiatan penelitian atau yang sejenis. Kekayaan Intelektual (HaKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) merupakan padanan bahasa Inggris intellectual property right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Secara substantif pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Karya-karya intelektual tersebut di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu dan bahkan biaya. Adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang dihasilkan menjadi memiliki nilai. Apabila ditambah dengan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati, maka nilai ekonomi yang melekat menumbuhkan konsepsi kekayaan (Property) terhadap karya-karya intelektual. Bagi dunia usaha, karya-karya itu dikatakan sebagai aset perusahaan.
B.       Sejarah HaKI
Kalau dilihat secara historis, undang-undang mengenai HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten pada tahun 1470. Caxton, Galileo dan Gutternberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul dalam kurun waktu tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum tentang paten tersebut kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di zaman TUDOR tahun 1500-an dan kemudian lahir hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623). Amerika Serikat baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam bidang HaKI pertama kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya Paris Convention untuk masalah paten, merek dagang dan desain. Kemudian Berne Convention 1886 untuk masalah copyright atau hak cipta.
WIPO kemudian menjadi badan administratif khusus di bawah PBB yang menangani masalah HaKI anggota PBB. Sebagai tambahan pada tahun 2001, World Intellectual Property Organization (WIPO) telah menetapkan tanggal 26 April sebagai Hari Hak Kekayaan Intelektual Sedunia. Sejak ditandatanganinya persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan (GATT) pada tanggal 15 April 1994 di Marrakesh-Maroko, Indonesia sebagai salah satu negara yang telah sepakat untuk melaksanakan persetujuan tersebut dengan seluruh lampirannya melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 tentang Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
C.      Tujuan Dan Alasan Perlindungan HaKI

Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berujuan untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Perlindungan ini diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian maupun seni dan ilmu pengetahuan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga menjadi suatu aset yang bernilai karena memberikan hak-hak keekonomian yang besar. Adanya hak kekayaan intelektual ini bahkan dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara. Karena sifatnya yang universal, perlindungan hak kekayaan intelektual haruslah didukung dan diakui oleh negara-negara di dunia.

D.      Konsep HaKI
Beberapa konsepsi hak kekayaan intelektual adalah sebagai berikut:
a.     Hak Otoritas
Dengan hak yang didapat dari otoritas publik, tumbuhlah ekslusivitas atau kepemilikan sehingga si pemilik dapat melarang pihak lain menggunakan hak tersebut tanpa izinnya. Secara esensial hak ekslusif ini adalah monopoli untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat tertentu. Oleh karena itu perjanjian-perjanjian yang berkenaan dengan hak kekayaan intelektual dikecualikan dari kategori monopoli yang dilarang.


b.   Hak Privat dan Pasar
Masyarakat yang mendapatkan keselamatanya melalui mekanisme pasar. Karya intelektual, yang telah mendapat atau telah dikemas dengan hak ekslusif yang menjadikannya property pemiliknya, menciptakan pasar (permintaan dan penawaran). Hal ini timbul karena pelaksanaan sistem hak kekayaan intelektual memenuhi kebutuhan masyarakat banyak. Itulah sebabnya dalam hak kekayaan intelektual, misalnya paten, dipersyaratkan adanya unsur penerapan industrial yakni dapatnya hasil karya ini diterapkan dalam industri. Secara ringkas hak kekayaan intelektual merupakan pendorong pertumbuhan perekonomian.

c.   Prinsip Berkesinambungan
Sistem pasar telah tercipta, mempertemukan pemegang hak kekayaan intelektual dan masyarakat. Hubungan ini berkesinambungan, sebab pada akhirnya masyarakatlah uang membutuhkan barang-barang hasil temuan. Kreativitas terus diperlukan. Sistem hak kekayaan intelektual sendiri, pada dirinya, melekat unsur berkesinambungan atau estafet.

d.   Satu Kesatuan
Hak kekayaan intelektual merupakan satu kesatuan sistem. Ini berarti hak kekayaan intelektual mencakup berbagai bidang yang luas, sehingga diperlukan pengikatan antara semua unsur agar saling terkait menjadi satu.

e.   TRIPs Mengikat
TRIPs sebagai lampiran WTO Agreement merupakan dokumen yang mengikat Indonesia yang telah meratifikasinya dengan UU No. 7 Tahun 1994. Berdasarkan hukum internasional, persetujuan internasional yang telah diratifikasi merupakan hukum nasional bagi Negara itu sendiri

E.       Jenis-Jenis HaKI
Kita semua tahu bahwa penghormatan tergadap HaKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia. Tetapi apakah HaKI itu? Empat jenis utama dari HaKI adalah :
1.    Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaanya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.
Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke public dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk menggunakan perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali. Karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup.
2.    Paten (Patent)
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta, seseorang yang lain berhak membuat karya lain yang memilki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Contoh dari paten misalnya adalah algoritma yang dipatenkan oleh Google. Pagerak dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma pagerak, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
3.    Merek Dagang (Trademark)
Merek dagang digunakan oleh pembisnis untuk mengiditifikasi sebuah produk atau layanan.Merek dagang meliputi nama produk dan layanan,beserta logo,symbol,gambaran yang menyertai produk dan layan produk tersebut. Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chiken.Yang disebut merk dagang adalah urutan-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya(misalnya “KFC”),dan logo dari produk tersebut.Jika ada produk lain yang sama atau mirip misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagan. Berbeda dengan HaKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk merefrensikan layanan tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk merefrensikan layanan atau produk yang bersangkutan.
4.    Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis haki lainnya, rahasia dagang tidak dapat dipublikasikan ke public. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi itu tidak “dibocorkan” oleh pemilik  rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang adalah Kode sumber (source code) dari Microsoft. Microsoft memiliki banyak competitor yang coba meniru windows. Dan terdapat suatu proyek wine yang bertujuan menjalankan aplikasi windows di linux. Pada suatu saat, kode sumber windows tersebar di internet dengan tanpa sengaja. Karena kode sumber windows adalah rahasia dagang, maka proyek wine tidak diperkenan melihat atau mempergunakan kode sumber yang telah bocor tersebut. Sebagai catatan kode sumber windows merupakan rahasi dagang, karena Microsoft tidak mempublikasikan kode sumber tersebut. Pada kasus lain, produsen prangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak OpenSource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.
Sifat-sifat Hak Kekayaan Intelektual :
a.     Mempunyai jangka waktu tertentu atau terbatas
Artinya setelah habis masa perlindungannya ciptaan atau penemuan tersebut akan menjadi milik umum, tetapi ada pula yang setelah habis masa perlindungannya dapat diperpanjang lagi, misalnya hak merek.
b.    Bersifat ekslusif dan mutlak
Maksudnya bahwa hak tersebut dapat dipertahankan terhadap siapapun. Pemilik hak dapat menuntut terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun. Pemilik atau pemegang HaKI mempunyai suatu hak monopoli, yaitu pemilik atau pemegang hak dapat mempergunakan haknya dengan melarang siapapun tanpa persetujuannya untuk membuat ciptaan atau temuan ataupun menggunakannya.
F.       Sumber Hukum Hak Kekayaan Intelektual Di Indonesia
Seperti telah disinggung di atas, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai di bidang perlindungan hak kekayaan intelektual. Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual seperti Paris Convention, Berne Convention, maupun Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs). Perangkat hukum di bidang hak keyaan intelektual yang dipunyai Indonesia diantaranya adalah:
a.       UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
b.      UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
c.       UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
d.      UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e.       UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
f.       UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
g.      UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
h.      UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)

G.      Dampak Positif dan Negatif
1.     Positif :
a.    Melindungi kepentingan pencipta atas hail ciptanya
b.    Mendorong orang untuk berinovasi untuk menghasilkan sebuah karya cipta
c.    Menciptakan rasa aman bagi setiap orang untuk menghasilkan sebuah karya cipta yang bermanfaat bagi manusia.
2. Negatif :
a.    Mengurangi jumlah uang untuk penelitian dan pengembangan program computer
b.    Mengurangi penyediaan produk penunjang lokal
c.    Mengurangi kemampuan penyaluran program computer yang sudah ditingkatkan mutunya
d.   Mengurangi hasil penjualan penyalur resmi.

BAB III
KESIMPULAN
Kekayaan intelektual adalah kekeyaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia yang dapat berupa karya di bidang teknologi,ilmu pengetahuan,seni,dan sastra.Kata“intelektual” tecermin bahwa obyek kekeyaan intelektual tesebut adalah kecerdasan daya pikir,atau produk pemikiran manusia(the creations of  the human mind) (WIPO,1983:3).Secara substantive pengertian HaKI dapat dideskripsikan sebagai hak atas kekeyaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.Tumbuhnya konsepsi kekeyaan atau karya-karya intelektual pada akhirnya juga digunakan untuk melindungi atau mempertahankan kekeyaan intelektual. HaKI dikelompokkan sebagai hak milik perorangan yang sifatnya tidak terwujud. Banyak jenis-jenis HaKI diantaranya yaitu hak cipta(copyright), paten(patent), merk dagang(tredmark), dan rahasia dagang(tred secret).














DAFTAR PUSTAKA

1.      Mubiar Purwasasmita : “Modul kuliah KU-120 Konsep Teknologi”
8.      dirgen@dgip.go.id

0 komentar:

Posting Komentar

LinkTeman